Wudhu menurut Ilmu Khilaf ( Ilmu perbedaan pendapat para Ulama ) mempunyai beberapa fardhu, sunah,makruh dan hal-hal yang membatalkannya, sebagaimana akan kami uraikan dalam pembahasan berikut :
Fardu atau rukunnya :
1.Niat Wudhu
2.Mencuci muka
3.Mencuci kedua tangan sampai dengan kedua siku
4.Menyapu semua kepala ( dengan air )
5.Mencuci kedua kaki sampai dengan mata kaki
6.Faur ( Segera )
7.Tadliik ( Menggosok anggota Wudlu ) menurut qoul mu`tamad ( perkataan yang bisa dipercaya ) menurut Ulama Madzhab Maliki.
Sedangkan Tertib adalah sunah menurut Ulama Madzhab Maliki.
1.Niat Wudhu
2.Mencuci muka
3.Mencuci kedua tangan sampai dengan kedua siku
4.Menyapu sebagian kepala ( dengan air )
5.Mencuci kedua kaki sampai dengan mata kaki
6.Tertib
1.Mencuci muka termasuk sebagian dari muka
yaitu mulut ( berkumur ) dan hidung (
memasukan air ke hidung ).
2.Mencuci kedua tangan sampai dengan kedua siku
3.Menyapu semua kepala ( dengan air ) termasuk
sebagian dari kepala yaitu telinga ( menyapu
kedua belah kuping ).
4.Mencuci kedua kaki sampai dengan mata kaki
5.Tertib
6.Muwalah ( berturut-turut dalam membasuh
anggota demi anggota wudhu ).
Adapun Niat adalah syarat, dalam sahnya niat menurut Ulama Madzhab Hambali, sehingga bila dilakukan sebelum pekerjaan wudhu maka sahlah wudhu itu.
1.Mencuci muka
2.Mencuci kedua tangan sampai dengan kedua siku
3.Menyapu seperempat kepala ( dengan air )
4.Mencuci kedua kaki sampai dengan mata kaki.
Begitu juga Tertib adalah sunnah menurut para Ulama madzhab hanafi.
( DISALIN DARI KITAB FAUZ WANNAJAAH SAYYID TIJANI )
Catatan yang harus dibaca :
-Bahwa didalam bermadzhab itu haruslah bertaqlid dengan satu Imam Madzhab seperti yang di ungkapkan oleh pengarang kitab " keagungan Imam syafi`i " dan tidak membeda-bedakan madzhab karena semua madzhab itu benar sebagaimana yang dipaparkan oleh Imam Malik bin Anas ra. yang ada dalam kitab Asholatu a`la madzahibil arba`ah karangan syeh Abdul Qodir Arrahbawi .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar